PANARAGAN (Translampung.id)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, lakukan pembongkaran plang papan nama satu diantara organisasi masyarakat (Ormas) keagaman terlarang.
Pembongkaran plang nama tersebut dilakukan jajaran Pemkab bersama Kapolres, TNI, hingga Satpol-PP, di Unit 6 Tubaba, Senin (13/6/2022).
“Ya, hari ini kita melakukan pencabutan terhadap plang dan organisasi khilafatul muslimin, dalam rangka penertiban ormas keagamaan yang ada di Kabupaten Tubaba.” Kata Kepala Badan Kesbangpolda Tubaba, Marwazi, kepada translampung.id.
Lanjut dia, ormas tersebut kita cabut dan ditertibkan, dikarenakan mereka belum terdaftar Kemenkumham dan memiliki kelengkapan izin secara resmi, baik dari Pusat hingga cabang daerah.
“Untuk di Tubaba ormas tersebut ada 1 dan terdapat di Kecamatan Lambu Kibang atau Unit 6. Selain itu, langkah ini juga sebagai antisipasi adanya ormas keagamaan lainnya yang berdiri tanpa izin.” Tegasnya.
Senada, hal itu juga diungkapkan Kapolres melalui Kasat Intel Tubaba, Seftian, bahwa penertiban tersebut juga langsung diinstruksikan dari Polda, sebagai upaya penertiban ormas keagamaan.
“Terlepas apakah mereka terindikasi jaringan radikal atau teroris kita tidak bisa bicara, yang pasti ini upaya penertiban ormas keagamaan yang tidak memiliki izin.” Imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post