LAMPUNG UTARA – Terduga pelaku pencurian sepeda motor merk Suzuki Fu dan Hand phone merk Vivo Y20 di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya dibekuk anggota reskrim Polsek Sungkai, Senin (6/6/2022) sekira pukul 01;00 Wib.
RB (40) di amankan petugas dari rumah kediamannya di Kelurahan Rejosari Kotabumi Lampung Utara berikut disita barang bukti 1 (satu) unit Hand phone merk Vivo Y20
Kapolsek Sungkai Jaya Iptu Winardi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan terduga pelakunya (RB) sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 45/ V/ B/ 2022/ Polda Lpg/ Polres LU/ Sektor Sk.Jaya an.korban /pelapor Sukardi.
Dikatakan Kapolsek, peristiwa yang dialami korban atau pelapor tersebut terjadi di rumahnya di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya pada hari Jumat 27/5/2022 sekitar pukul 03.00 wib
“Saat itu korban tengah istirahat tidur, terduga pelaku RB masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Fu dan 1 (satu) unit HP merk Vivo merk Y20 dengan kerugian di taksir Rp 10 Jt, dan korban melapo ke Polsek Sukai Jaya,” ucap Kapolsek
Berdasarkan laporan itu, pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada Senin 6/6/2022 keberadaan terduga pelaku kami ketahui dan dini hari tadi pukul 01.00 wib terduga RB berhasil kita tangkap dari rumah kediamannya berikut kita sita barang bukti yang ada padanya 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20. “ujar Kapolsek Senin 6/6/2922
Saat ini RB berikut barang buktinya lansung kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut “pungkasnya (Iwan)

















Discussion about this post