PANARAGAN (translampung.id)– Sepakat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Disahkan.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba, di Aula Rapat Kantor DPRD, Kamis (30/6/2022) pukul 10.00 Wib.
Menurut PJ Bupati Dr.Zaidirina, Dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, maka hal ini semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tubaba Tahun tersebut, dimana sebelumnya BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sekaligus pula memberi pijakan hukum yang kokoh bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran berikutnya.” Jelasnya.
Dirinya juga berharap, saat diwawancara media, bahwa apapun program pembangunan tidak ada yang terhambat.
“Tentunya Pemerintah Daerah kedepan akan terus lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan terhadap masyarakat.” Tuturnya.
Sementara itu, dikatakan Busroni,S.H, Wakil Ketua I DPRD Tubaba, bahwa agenda Paripurna hari ini juga sekaligus penyampaian hasil penyerapan aspirasi masyarakat tahap satu tahun 2022.
“DPRD Tubaba tetap profesional dan konsisten dalam membangun Bumi Ragem Sai Mangi Wawai, kita berharap capaian-capaian pembangunan kedepannya dapat lebih baik.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post