PANARAGAN (translampung.id)– Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan diusulkan naik pada tahun 2023 mendatang.
Demikian itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, Gustami, melalui Sekretarisnya Erwin, saat dikonfirmasi translampung.id, Senin (20/6/2022).
“Untuk UMK tahun depan, rencananya akan kita usulkan naik sebesar 0,5 persen dari tahun ini yang berkisar Rp.2.472.144,09.” Ujarnya.
Kata dia, usulan kenaikan tersebut akan disampaikan pada sidang pleno penetapan UMK di Bulan September 2022 mendatang, yang akan dibahas pula bersama pihak-pihak terkait, mulai dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Apindo, Akademisi, Staff Ahli, BPS, hingga Dewan Pengupah.
“Kenaikan UMK di Tubaba ini dipandang perlu, selain meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, juga melihat kebutuhan ekonomi yang kian meningkat.” Jelasnya.
Namun, lanjut dia, tentu hal ini harus ada kesepakatan nantinya, dimana dalam penetapan UMK ini kita juga mengacu pada aturan Permendagri Nomor 35 dan 36 Tahun 2021.
“Hasil sidang pleno penetapan UMK itu, Oktober harus sudah diusulkan nantinya ke Provinsi, agar dapat dibahas dan di SK kan oleh Gubernur untuk dilaksanakan ketetapannya di Kabupaten.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post