PANARAGAN (translampung.id)– Program Maju Sejahtera (Mantra), yang merupakan salah satu program unggulan Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung dalam pemberian bantuan sosial, terus dilakukan pengoptimalan.
Tahun 2022 ini, Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, mulai kembali melakukan proses Verifikasi dan Validasi (Verivali) data penerima bantuan.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial Tubaba, Somad, bahwa program yang resmi dicanangkan pada 18 September 2019 oleh Bupati Tubaba H. Umar Ahmad, adalah sebuah program inovatif berupa skema perlindungan dan jaminan sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
“Pelaksanaan program ini adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rumah tangga yang terpilih sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi salah satu penyangga yang memperkuat bantuan nasional dalam penanggulangan masalah kemiskinan, diantaranya Program Keluarga Harapan atau PKH.” Ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Pada tahun 2019 dan 2020, Pemkab mengalokasikan kuota sebanyak 13.250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian di tahun 2021 ditambah menjadi 17.000 KPM.
“Pada tahun ini, dikarenakan adanya alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), maka kita akan kembali melakukan proses Verivali secara intens, guna pemerataan dan pengoptimalan bantuan kepada masyarakat.” Terangnya.
Program yang terangkum dalam capaian visi misi kepemimpinan Umar-Fauzi selama 5 tahun terakhir tersebut, memiliki prinsip pengelolaan diantaranya bertumpu pada pembangunan manusia, pelaksanaan program Mantra Tubaba senantiasa bertumpu pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri.
“Selain itu, berorientasi pada masyarakat miskin, semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.” Jelasnya.
Lanjut dia, prioritas, Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumber daya yang ada. Kolaborasi semua pihak yang berkepentingan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kemudian berkelanjutan, setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan sederhana, semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Program Mantra Tubaba harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami dan mudah dikelola serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.” Tuturnya.
Melalui program ini, Pemkab Tubaba mengalokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima senilai Rp.500 ribu per KPM per tahun.
“Di tahun ke 4 perjalanan program Mantra Tubaba ini, pastinya kita bangga dengan Bupati Umar Ahmad sebagai pencanang program yang memberikan dampak positif kepada masyarakat. Dan pastinya, program ini akan terus kita optimalkan dan lakukan evaluasi pada perjalanannya kedepan.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post