PANARAGAN (translampung.id)– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kantor Asisten II Pemerintah Daerah setempat, Selasa (17/5/2022).
“Untuk SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kita serahkan langsung kepada para Camat.” Kata Sekretaris BPPRD Tubaba, Ainuddin Salam.
Selain itu, pihaknya juga melakukan Rakor yang turut dihadiri Asisten III serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menyampaikan dan mengevaluasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022.
“Tahun ini target PAD dari hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Tubaba adalah 22 Miliar. Namun, sampai dengan Mei ini baru masuk 21 persen dari yang ditargetkan.” Ujarnya.
Melihat kondisi ini, dirinya menjelaskan agar semua pihak terkait dapat saling mendukung agar target tercapai, atau jika memang dipandang tidak memungkinkan lebih baik diturunkan targetnya pada pembahasan APBD Perubahan nanti.
“Kita tetap optimis target dapat tercapai, dan mengimbau agar kewajiban khususnya PBB-P2 dapat selesai maksimal di 31 Oktober mendatang. Adapun bagi yang mengalami kendala, agar dapat berkoordinasi bersama kita untuk mencari solusinya.” Jelasnya.
Sebagai upaya update data PBB-P2, BPPRD Tubaba pada tahun 2022 ini juga kembali melakukan pendataan ulang di wilayah Tiyuh (Desa) yang ada di Kecamatan Tumijajar, dan jika memungkinkan juga di beberapa Tiyuh Kecamatan Tulangbawang Udik.
“Tahun lalu kita mendata di Tulangbawang Tengah, dan kedepan akan terus kita data secara bergilir hingga seluruh Kecamatan. Kita berharap PAD Tubaba dapat terus meningkat, baik dari sektor Pajak maupun Retribusi.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post