LAMPUNG UTARA – Diduga cabuli anak dibawah umur, AAP (19) tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
AAP ditangkap saat bersembunyi di rumah kost milik rekannya di jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat 8/4/2022
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022
Dikatakan AKP Eko Rendi, kronologis kejadian pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Pelaku menjemput korban (sebut saja bunga) dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman.
“Sesampainya dirumah, pelaku meminta Korban masuk kedalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan.” Ucap Kasat
Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi Keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.
Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku “ungkap AKP Eko
“Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib di jln Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity. “Jelas kasat
” Saat ini AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak. “pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post