• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Waykanan

Polres Way Kanan Ungkap 7 Kasus Narkoba

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
8 April 2022 | 09 : 25
in Waykanan
0
Polres Way Kanan Ungkap 7 Kasus Narkoba
9
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Blambangan Umpu (translampung.id) – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda melakukan ekspose hasil kegiatan team Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 s.d. tanggal 31 Maret 2022 ini di Mako Polres Way Kanan, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Kapolres,Team Satgas Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang dimana (2 orang termasuk dalam TO dan 5 orang Non TO). Dengan rincian kasus yakni 2 (dua) Kasus TO orang merupakan sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis Extacy berlogo granat 1 kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 kasus.

“5 (Lima) kasus Non To Orang dari Operasi Antik Krakatau 2022 merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 2 kasus, penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis 1 Kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 2 kasus. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang inisial dengan rincian Kasus pengedar narkotika Jenis Extacy mengamankan 1 TSK inisial SN alias Nyamin, Kasus pengedar narkotika Jenis Sabu mengamankan 2 TSK inisial CND dan JP”, terangnya.

BACA JUGA

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru

Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Kasat Reskrim, Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Way Tuba

Masih menurut Perwira Polisi berpangkat Melati Dua ini, Kasus penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 kasus inisial RBP alias AKA, AL alias TAL, LPS dan terakhir 1 Kasus penyalahgunaan golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Tembakau sintetis inisial W.

Terhadap Barang Bukti Operasi Antik Krakatau 2022 yang telah dilakukan penyitaan berupaKristal bening diduga narkotika jenis sabu total keseluruh seberat 9,79 gram, 48 butir extacy, Tembakau Sintetis dengan berat bruto 5,56 (lima koma lima enam) gram, 2 (dua) unit timbangan digital berbagai merk , 6 (enam) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) rangkai alat hisap narkotika (bong), 213 ( Dua ratus tiga belas) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax No.Pol B 6003 JBD.

“Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun).
Lalu pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika( Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun) dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika( Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun)”, terangnya.

Sementara itu, jika dibandingkan pada operasi kepolisian kewilayahan “Antik Krakatau-2021”, operasi kepolisian kewilayahan “Antik Krakatau-2022” mengalami penurunan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 2 (dua) kasus atau 23 %.

“Dan penurunan dalam jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang atau 30 %, dimana pada operasi kepolisian kewilayahan “Antik Krakatau-2021” Polres Way Kanan berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang, 2 (dua) orang termasuk dalam TO dan 8 (delapan) orang Non TO ,”Tutup Kapolres Way Kanan”, imbuhnya.(Yudi)

Related Posts

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas
Waykanan

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

10 bulan ago
Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru
Lampung

Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru

1 tahun ago
Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024
Waykanan

Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

1 tahun ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

5 Unit Randis Status Dump, Regar : 10 Tidak Ada BPKB, Samsat Tertutup

5 Unit Randis Status Dump, Regar : 10 Tidak Ada BPKB, Samsat Tertutup

13 Juni 2023 | 13 : 16
Diduga Korupsi ADD, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Oknum Kepala Kampung

Diduga Korupsi ADD, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Oknum Kepala Kampung

12 Juli 2023 | 17 : 39
Waduh,. Ga Ada Angin, Ga Ada Hujan, Bendera Merah Putih Di Halaman Kantor Pemkab Lampura Putus

Waduh,. Ga Ada Angin, Ga Ada Hujan, Bendera Merah Putih Di Halaman Kantor Pemkab Lampura Putus

22 Januari 2026 | 11 : 51
Pejabat Pringsewu Tandatangani Pakta Integritas Aset

Pejabat Pringsewu Tandatangani Pakta Integritas Aset

26 April 2022 | 04 : 25
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!