OLAH TKP: Personel Satlantas Polres Tanggamus olah TKP lakalantas di Jalinbar Pekon Tiuh Memon pada Kamis (17/3) sore yang menewaskan seorang pemotor wanita. (Foto: DOK SATLANTAS POLRES TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (17/3/22) sore.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, lakalantas itu melibatkan sepeda motor Honda Blade bernomor polisi BE 4001 Z dengan truk Colt Diesel BG 8591 YC.
“Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Akibatnya, seorang wanita pengendara sepeda motor meninggal dunia (MD) di TKP,” ujar kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Adapun identitas sopir Colt Diesel BG 8591 YC bernama Supriyanto (24), warga RT 02 RW 002 Desa Donoharjo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Sedangkan pengendara sepeda motor bernama Ria Resti (37), warga Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kronologis kecelakaan bermula saat pemotor melaju dari arah Pugung menuju Talangpadang. Dia membawa delapan dus berukuran sedang, berisi ikan kering. Sesampainya di TKP, pemotor tersebut mendadak oleng ke arah lajur kanan.
Pada saat yang bersamaan, Amsar menerangkan, dari arah berlawanan datang truk colt diesel. Karena jarak sudah terlalu dekat, truk tersebut tidak dapat menghindar lagi dan menabrak sepeda motor yang sudah masuk ke jalur sebelah kanan, sehingga terjadi kecelakaan.
“Akibat kecelakaan pengendara motor bernama Ria Resti mengalami patah pada tangan kanan, robek pada perut, patah pada pinggang dan meninggal dunia di TKP. Serta kerugian senilai Rp3 juta,” jelas kasat lantas, didampingi Kanit Laka Bripka. Kuswanto.
Ia menambahkan, langkah -langkah kepolisian yang telah dilaksanakan bersama Polsek Pugung mengevakuasi korban. Melaksanakan cek TKP dan status quo, mencatat identitas korban dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
“Barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Pugung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja terkait santuan kecelakaan tersebut,” ungkap mantan Kasat Lantas Polres Pesawaran itu.
Kasat lantas juga mengimbau seluruh pengendara dan pengguna Jalinbar wilayah Tanggamus untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Baik saat mengendarai roda dua, roda empat, enam, maupun lebih, diimbau mematuhi peraturan dan tata-tertib berlalu lintas. Kemudian periksa selalu kelengkapan diri dan kondisi kendaraan sebelum berkendara.
“Kemudian seperti kejadian lakalantas yang menewaskan wanita pengendara sepeda motor ini, kita jadikan pelajaran berharga, bahwa jangan sampai mengangkut barang-barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan. Karena hal itu bisa sangat berbahaya. Demikian juga untuk kendaraan roda empat atau lebih, harus patuhi aturan daya angkut maksimal. Agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” imbau Amsar. (ayp)

















Discussion about this post