PANARAGAN (translampung.id)– Anggaran kegiatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung tahun 2020 dan tahun 2021 diduga maladministrasi dan sarat penyimpangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung tahun 2020, pengelolaan pajak daerah pada BPPRD diduga tidak tertib.
Dikatakan Ainuddin Salam, Sekretaris BPPRD Tubaba, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Selasa (29/3/2022) pukul 09.49 Wib. Terkait temuan BPK hasil pemeriksaan tahun anggaran 2020, hanya bersifat administratif.
“Kalau temuan BPK 2020 itu sifatnya administratif saja, misalnya yang harusnya rekon dengan keuangan atau Bank yang seharusnya setiap bulan tapi justru tidak, kemudian laporan setiap hari malah seminggu sekali, atau mungkin ada dokumen belum lengkap yang kita setor. Kalau temuan itu hanya kurang disiplin dalam administrasinya saja sesuai tata kelola keuangan, sementara di 2021 itu sudah diperbaiki dan lebih bagus, termasuk setoran pajak atau PBB,” kata Sekretaris BPPRD Tubaba tersebut.
Lanjut Ainuddin, temuan BPK tersebut, tindak lanjutnya adalah membuat komitmen dengan BPK agar melakukan perbaikan dengan diawasi oleh Inspektorat.
“Jika masih ada temuan sanksinya paling teguran saja,” kata Ainuddin.
Sementara itu ditanya soal belanja langsung pada BPPRD Tubaba tahun anggaran 2021, Sekretaris tersebut mengaku tidak mengetahuinya secara detail.
“Saya kurang hafal detail, tapi sekitar Rp.1,8 atau 1,9 miliar,” terang Ainuddin.
Ia menjelaskan untuk program administrasi umum perangkat daerah, ada kegiatan penyediaan peralatan rumah tangga, penyediaan bahan logistik kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan serta kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi.
“Saya kurang rinci, tapi yang pasti kegiatan itu kan rumah besarnya, didalamnya itu kalau logistik kantor artinya uang makan pegawai sekitar 100 juta, cetak penggandaan seperti biasa, SPPD sekitar 40-50 juta, belanja langsung paling besar kesedot untuk pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 300 juta, dan cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 sekitar 150 juta, sewa kendaraan hampir 100 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, program pengadaan barang milik daerah, anggarannya kecil sekitar 40-50 juta saja, diantaranya, mebel ruang Kepala Badan, meja pelayanan, meja rapat, dan kursi menyebar diruang-ruangan.
“Kalau detailnya saya tidak hafal. Selain itu ada juga peralatan elektronik mesin, itu seingat saya ada pengadaan AC sekitar 4-5 unit diluar pengadaan barang mebel tersebut. Yang pastinya, secara keseluruhan sekitar 1,9 Miliar itu 90 persen keatas terserap, sisanya ada beberapa yang tidak terserap seperti internet, listrik, dan pajak kendaraan, karena itu pada realisasi nya berdasar tagihan real,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, pemeliharaan barang milik daerah, mobil dinas plat merah di BPPRD ada dua mobil dan enam motor dengan anggaran 61 juta terserap, bahkan anggaran yang disediakan sangat minim, mengingat service di dealer sangat mahal.
“Untuk pemeliharaan rehabilitasi sarana dan prasarana kantor, itu kegiatan berupa perawatan barang-barang elektronik saja diluar dari AC dan instalasi listrik. Saya juga tidak hafal anggarannya. Setahu saya untuk listrik mencapai 20-30 juta dianggarkan dan telah terserap, karena jaringan standar kita ini memang sudah disiapkan pihak ketiga, tapi begitu ditempatkan untuk narik keruangan masang sendiri, seperti masang CCTV, AC dan segala macamnya, termasuk penambahan daya,” tuturnya.
Sekretaris BPPRD tersebut juga mengaku bahwa anggaran 1,9 miliar telah diserap pada 4 program dan 30 kegiatan.
Sementara itu penelusuran media, anggaran kegiatan BPPRD Tubaba tahun 2021 diantaranya penyediaan peralatan rumah tangga sebesar 15 juta, penyediaan bahan logistik kantor 124 juta, penyediaan barang cetakan dan penggandaan sebesar 58 juta lebih.
Sedangkan penyelenggaraan Rakor dan konsultasi sebesar 79 juta, pengadaan mebel 78 juta, pengadaan peralatan dan mesin sebesar 16 juta. Selanjutnya penyediaan jasa surat menyurat sebesar 64 juta, penyediaan jasa komunikasi, listrik dan air sebesar 30 juta.
Pada penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor 4,7 juta, jasa pelayanan umum kantor sebesar 206 juta, jasa pemeliharaan, pajak kendaraan dan operasional sebesar 61 juta. Pemeliharan dan rehabilitasi kantor 24 juta.
Sedangkan pada program penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak 19,5 juta, pada program pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah sebesar 730 juta, serta program pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak darah anggarannya mencapai 135 juta serta anggaran penagihan pajak mencapai 185 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPPRD Tubaba Aria Septa Jaya Sesunan,S.E,M.M., tidak dapat ditemui dan dikonfirmasi. (D/r)

















Discussion about this post