Terkait regulasi atau Peraturan Bupati (Perbub) menyoal galian C di Lampung Barat (Lambar) yang sampai saat ini belum memiliki izin operasi, Pemkab segera kaji mendalam sejauh mana kewengan.
Dijelaskan Parosil Mabsus, galian C (tambang pasir dan batu) dulu kan kewenangan izin nya tidak berada di kabupaten melainkan kewenangan berada di Pemerintah Provinsi.
Tetapi dengan keluarnya Undang-undang Cipta Kerja ditarik sama Pemerintah Pusat sehingga segala bentuk perizinan tambang tersebut ada di pusat, nanti akan dikaji (pelajari) lebih jauh, sejauh mana kewenagan pemerintah Lampung Barat dalam hal ini Bupati boleh atau tidak dibuatkan regulasi terkait dengan Galian C.
Karena lingkungan harus tetap dijaga dan pembangunan tetap berkelanjutan, jangan sampai ada yang dirugikan. Sebelumnya banyak pengusaha yang sudah mengajukan izin tapi hingga saat tim penilaian baik dari Provinsi maupun dari pusat belum ada yang turun.
Ini yang menjadi masalah sebenarnya karena tidak mungkin Pemerintah Pusat atau Pemerintah mengeluarkan izin meskipun sistemnya online tampa melihat langsung lokasi galian.
Karena dikahwatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan bisa saja data fiktip atau tidak bisa di pertanggung jawabkan, “saya akan perintahkan Asisten dan DLH dan PUPR untuk mengkaji lebih jauh lagi (Regulasi),” tuturnya.
Lalu, pihaknya sering menyampaikan alam harus dijaga dan dilestarikan meskipun memanfaatkan potensi yang ada di alam. Karena jika terlalu kaku dengan aturan, “saat ini ada namanya pembangunan DD pembangunan APBD semuanya membutuhkan material baik itu batu maupun pasir,” pungkasnya. Rabu (9/2022). (Safri)

















Discussion about this post