Menyoal Tambang Pasir dan Batu (Galian C) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), sebanyak 70 pengusaha pertambangan hingga saat ini belum memiliki izin (ilegal) di tujuh Kecamatan Kabupaten setempat.
Dikatakan Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, sebanarnya 100 persen tambang ini tidak memiliki izin dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah Pusat terbaru tahun 2021. Sebelumnya pihak pengusaha telah mencoba mengurus izin tetapi tersendat peraturan mengait peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini masih disusun pusat.
“Ini yang menjadi sebab izin belum keluar tetapi ketika WPR selesai baru dapat diurus bukan mereka gali-gali enggak mau ngurus izin,” paparnya.
Kata dia Hadi, jika Polisi melakukan penindakan kepada pengusaha tambang, misal kepada satu dua atau tiga tentunya akan memunculakan permasalahan baru.
“Sebenarnya ini menjadi dilematis (antara dua pilihan),” akunya.
Karena jika semua tambang di tutup akan berdampak pada gangguan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah seperti adanya proyek Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) di Lampung Barat dan Pembangunan pembangkit listrik serta pembangunan jalan bersumber dari APBN itu akan terhenti atau kos nya akan bertambah.
“Saya mencontohkan, jika kita ngambil di Lampung Tengah atau Lampung Utara, tetapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) protes karena yang lengkap benar (perizinan) ini adanya hanya di Mesuji dan Tuba,” jelas Pria berkacamata tersebut.
Sehingga ada baiknya didorong dengan Peraturan Bupati (Perbub) jika peraturan pusat masih terkendala nantinya Perbub mengatur pertambangan misal yang berdiri sejak tahun 2018-2020 boleh beroprasi. Tetapi yang baru stop terdahulu dikahwatirkan ada dampak lingkungan besarnya.
“Contohnya nanti berdampak yang lain ke yang lain, itu saya tidak mau,” ucapnya.
Lalu, dengan diaturnya dalam Perbub akan lebih tertata, seperti tambang minimal berjarak satu kilo meter dari jalan raya, jangan seperti saat ini ada tambang yang hanya hitungan meter jaraknya dari jalan. Rabu (9/2/2022)
“Bupati lah yang tau untuk mengatur itu karena jika saya tegakkan sekarang saya simalaka (serba salah),” ungkapnya saat diwawancarai TransLampung.ID
Selain itu, Institusi Polri sendiri menyuguhkan tiga poin yakni pertama Kepastia Hukum, apakah ini lebih menitik beratkan kepastian hukum. Kedua Kemanfaatan, hukum itu harus memberi manfaat dalam hal ini manfaat kepada masyarakat, kepada Pemerintahan seperti pekerja yang ada di tambang, “dan ketiga keadilan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, pekan depan Senin (14/2/2022) Polres Lampung Barat mengundang ketua paguyuban Pertambangan bersamaan dengan DLH untuk dibimbing secara teknis dalam pengurusan izin. (Safri)
















Discussion about this post