KALIANDA-Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus perselingkuhan Kepala Desa Banjar Sari (ND), dengan (MH) yang bersatus pegawai negeri sipil dibidang guru agama yang sempat viral halayak publik beberapa pekan lalu.
“Kami (Disdik-red), sudah melakukan BAP terhadap guru SD berinisial (MH) kemarin. Dari hasil BAP itu nantinya akan diserahkan ke pihak Inspektorat,” ungkap Asep Jamhur Sekretaris Disdik Lamsel ditemui dikantor, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan dia, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Disitu sudah ada sanksinya jika melanggar aturan tersebut.
“Ada sanksi Sedang, ada Sanksi berat. Jika sanksi sedang berupa penundaaan kenaikan pangkat secara berkala. Sedangkan sanksi berat bisa pemberhentian secara tidak hormat,” ungkapnya.
Untuk memutuskan Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap guru SD (MH) ini, lanjut dia itu bukan ranahnya Disdik. Karena ada tim khusus seperti Inspektorat dan BKD.
“Dari hasil rapat dan berbagai pertimbangan maka tim inilah yang akan mengusulkan kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Sekda dan Bupati terhadap sanksi yang akan dijatuhkan,” ujarnya.
Karena ini menyakut aib, ditambahkan dia mudah-mudahan sanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi sedang.
“Mengingat yang bersangkutan dan pihak keluarga sudah ada kata sepakat berdamai. Dan ini juga, menjadi pembelajaran terhadap PNS yang lain,” pungkasnya.(Johan)

















Discussion about this post