
TransLampung.ID Lampung Barat – Menyoal Galian C di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kapolres AKBP. Hadi Saepul Rahman, minta pelaku usaha tambang memperhatikan dampak lingkungan (Amdal) meski belum memiliki izin. Senin (14/2/2022)
Dijelaskan Hadi, selama proses pengurusan izin usaha tambang, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha baik yang lama atau pengusaha baru, dalam hal ini bukan terkait izin usahanya tetapi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat besar atau secara umum.
Ihwal Polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu, jika sampai terjadi dampak lingkungan dia akan mengambil tindakan sesuai dengan pasal yang berlaku. “Bukan masalah perizinan nya yang kita masalahkan tetapi dampak lingkungan atau Amdal nya,” ucapnya.
Jangankan yang tidak berizin yang sudah berizin saja tetap ditindak. “Disitu ada namanya keselamatan kerja atau menyebabkan kecelakaan orang lain sehingga jika sampai terjadi aparat penegak hukum akan memproses,” tegasnya.
Menurut dia, saat ini ada 62 titik galian C di Lampung Barat dan akan tetap beroprasi karena masyarakat membutuhkan material berupa pasir dan batu untuk pembangunan dengan catatan mereka sepakat menjaga itu semua.
“Para pengusaha tambang sepekat untuk menjaga dan memperhatikan dampak lingkungannya,” pungkas dia pasca menggelar Rapat Kordinasi dan Pengawasan Usaha Pertambangan Tampa Izin di Lampung Barat yang digelar di Mapolres setempat bersama Forkopimda. (Safri)

















Discussion about this post