PANARAGAN (translampung.id)– Akibat kelangkaan, harga penjualan Minyak Goreng (Migor) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kini semakin tidak terkendali.
Betapa tidak, hampir rata-rata masyarakat setempat, mengaku membeli Migor dengan harga mencapai Rp.50 ribu per 2 liter, yang itu artinya telah melebihi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.14 ribu per liter atau Rp.28 ribu per 2 liter sebagaimana diatur dalam Permendag.
Menanggapi itu, Dinas Koperindag Tubaba, mengakui memang banyak laporan dari masyarakat perihal tersebut.
“Rata-rata pedagang yang menjual harga tinggi karena ada yang mengaku masih stok lama dan belum ada distribusi terbaru, ada juga yang bilang dari agennya sudah sekian, dan alasan lainnya.” Kata Kepala Bidang Perdagangan Eka Saputra, saat dikonfirmasi translampung.id, Jumat (25/2/2022).
Untuk itu, guna mengontrol dan menindaklanjuti situasi kondisi tersebut, pihaknya akan membuat suatu surat pernyataan ke setiap pedagang atau tempat-tempat yang menjual Migor.
“Akan kita berikan surat pernyataan yang isinya mereka wajib menjual harga sesuai HET dengan tanda tangan diatas Materai. Sehingga jika sampai mereka masih melanggar dapat dikenakan sanksi tegas, baik Pasar Tradisional Kabupaten maupun Grosir atau Ritel Modern.” Tuturnya.
Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya juga tengah terus berupaya berkoordinasi kepada Pemerintah Pusat dan Perusahaan-perusahan agar memasok Migor di Tubaba sesuai kebutuhan yang telah diperhitungkan.
“Kita juga masih menyelidiki apakah ada kecurangan, dan jika ada pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan Migor dapat dikenakan hukuman Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post