TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Mulai tahun 2020 ini, terdapat perubahan Format dan Syarat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.
Dikatakan Camat Tulangbawang Tengah (TBT), Achmad Nazaruddin, saat dikonfirmasi translampung.com diruang kerjanya pada Rabu (01/7/2020) pukul 13.50 Wib. Bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012.
“Terdapat perubahan Format atau Blanko dan penambahan syarat, dan itu mulai kita lakukan semenjak 2020, karena sebelumnya menghabiskan Format atau Blangko yang lama terlebih dahulu,” terangnya.
Adapun perubahan Format dan persyaratan umumnya, jelas dia, yakni setiap proses Akta Jual Beli tidak tunggal sebatas penjual dan pembeli lagi, namun ada saksi dari pihak penjual pula dan tanda tangannya, karena biasanya hanya ada saksi pihak Pembeli. Kemudian apabila jika sertifikat yang menjadi dasar jual beli ini berbeda dengan yang menjual, maka jika dia waris harus turun waris dahulu dan diperkuat dokumen lainnya, seperti surat keterangan kematian.
“Adapun untuk Formatnya atau Blangko tidak lagi dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) BPN, melainkan melalui Kecamatan atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPATS) langsung, dan memiliki pengamannya,” jelasnya.
Secara umum administrasi pertanahan khususnya di Kecamatan TBT, lanjut dia, secepat mungkin akan diproses jika sudah selesai persyaratan dari tingkat Tiyuh (Desa).
“Dengan adanya Format dan penambahan syarat baru ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan,” imbuhnya. (D/R)


















Discussion about this post