Translampung.com (Panaragan)–Nawacita Presiden RI Ir.Joko Widodo hendak mensejahterakan rakyat Indonesia secara menyeluruh dengan peningkatan swasembada pangan, melalui program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), nampaknya semu belaka.
Kendati itu, setelah didapat 10 titik program proyek P3-TGAI di kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum dalam Mekanisme Pelaksanaan Anggaran.
Berbagai dugaan indikasi penyimpangan realisasi program P3-TGAI tersebut, selain pembangunan tidak memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga ditemukan adanya pemotongan pagu anggaran pada pekerjaan terkait.
Berdasar hasil konfirmasi translampung.com dilapangan, terhadap Siswanto (42) warga Margodadi Rk-3 Kecamatan Tumijajar selaku Ketua P3A Tiyuh (Desa) Sumber Rejo di kediaman mengatakan.
“Kami dapat Program P3-TGAI dengan volume 450 meter kiri kanan. Itu dua tipe, yang satu tipe 162 meter itu tingginya 70 cm, dan 290 meter itu tingginya 55 cm, dengan lebar bawah 40 cm dan atasnya 90- 100 cm.” Kata Siswanto pada (15/7/2020) sekitar pukul 14.35 Wib.
Menurutnya material dinding jaringan tersier tersebut pihaknya menggunakan batu, dan lantainya memakai
batching plant, dengan anggaran Rp.195 juta yang dipotong pajak sebesar 4 persen. Untuk pengerjaannya dilakukan secara swakelola yang dikerjakan warga secara harian, dengan upah tukang per hari Rp.90 ribu, dan kuli Rp.70 ribu, dengan jumlah pekerja sebanyak 12 orang.
“Untuk administrasi sudah di transfer tahap satu sejumlah 70 persen, dan sisanya tahap dua belum tau kapan, dari total anggaran Rp.195 Juta selain dipotong pajak sebesar 4 persen, ada lagi pemotongan 5 persen untuk dana persiapan, plang, rapat, dan pemberkasan, sesuai aturan dari pusat.” Jelasnya.
Sememtara itu, terkait pengerjaan P3-TGAI di Tiyuh Margodadi pihak Konsultan Management Balai (KMB) Provinsi Lampung Hery, akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua P3A dan pendamping terkait.
“Mereka pasti kita panggil, namun kita tunggu dulu apa hasil teguran yang kita berikan kepada mereka, dalam waktu dekat kami akan kroscek kembali di lapangan.” Kata Hery Via telepon.
DIBERITAKAN SEBELUMNYA.
Menurut Budiyono, selaku Konsultan Management Balai (KMB) Provinsi Lampung menegaskan.
Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring pekerjaan P3-TGAI dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2020, pihaknya menegaskan jika pekerjaan proyek tersebut harus diperbaiki ulang dari awal dan di bongkar total.
“Dari hasil peninjauan ini hasilnya tidak baik dan harus dibongkar dari nol seluruhnya. Karena materialnya tidak sesuai, ketebalan dari space dan dimensinya tidak tercapai, dindingnya terkesan asal-asalan, ini sudah kami robohkan bangunan nya karena salah, kita sudah perintahkan semua ulang dari Nol kembali.” Kata Budiyono saat dijumpai translampung.com di lokasi pada (14/7/2020) pukul 11.30 Wib (D/R).

















Discussion about this post