TRANSLAMPUNG. COM, BLAMBANGAN UMPU – Terkait Tuduhan Bahwa Dirinya dan Aparatur Kampung Umpu Bhakti Tebang Pilih Dalam Memberikan Bantuan sosial,, baik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (BLT), maupun yang bersumber dari Kementerian Sosial RI (BST) Pj.Kakam Umpu Bhakti Edward Apriadi mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi Kepala Kampung Umpu Bhakti Nomor 145/ /UB/IV/2020,
yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Biro Media cetak, media elektronik dan Kepala Biro media Online yang meliput di kabupaten Way Kanan, Kamis (4/6/2020).
Menurut Edward, hak jawab yang diberikan adalah dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers Pasal 1 ayat 11 tentang Hak Jawab. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
“Saya berkewajiban Untuk meluruskan ( Klarifikasi) terkait pemberitaan disejumlah media tentang dugaan aparatur Kampung Umpu Bhakti melakukan tebang pilih dalam memberikan Bantuan kepada masyarakat pra sejahtera di Kampung Umpu Bhakti yang diberitakan pada saat Sejumlah masyarakat menyampaikan Aspirasi Kepada ke DPRD Way Kanan, Selasa 02 Juni 2020 lalu, agar tidak membias, sehingga menimbulkan persepsi negatif ditenga-tengah masyarakat”, terang Darop, panggilan akrab Pj.Kakam Umpu Bhakti ini.
Didalam surat itu ditulis bahwa, Pertama Pada hari selasa 02 Juni 2020 lalu, kisaran Pukul 14:30 WIB dihadapan Pansus covid-19 DPRD Way Kanan, yang dipimpin Hamim Akbar, Pj Kepala Kampung telah mengklarifikasi tentang mekanisme penetapan Penerima BLT DD yang menjadi kewenangan Pemerintah Kampung melalui tim relawan Desa Lawan Covid 19.
Kedua, dari Hasil pertemuan tersebut Pansus Covid 19 DPRD Way Kanan meminta dan menginstruksikan agar Pj Kepala Kampung beserta Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 untuk mengundang masyarakat yang menyampaikan Asprirasi ke DPRD untuk diberikan penjelasan mekanisme sejumlah bantuan yakni KKS, BST dan BLT DD.
Ketiga, menindak lanjuti Instruksi Pansus Covid 19 DPRD Way Kanan tersebut, maka pada hari Kamis 04 Juni 2020 Pj Kepala Kampung bersama Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 kampung Umpu Bhakti yang terdiri dari Ketua dan anggota BPK, Babinsa, Babinkamtibmas, Aparatur dan Perangkat Kampung, Pendamping PKH, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa tokoh agama, tokoh masyarakat menjelaskan mekanisme penetapan penerima dan penyaluran Bantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kampung yakni BLT DD melalui Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 kepada masyarakat yang menyampaikan Aspirasi ke DPRD Way Kanan pada hari selasa 02 Juni 2020 yang lalu.
Keempat, dari Hasil pertemuan tersebut, HUMAIDI selaku juru Bicara Masyarakat yang menyampaikan Aspirasi Masyarakat Kampung Umpu Bhakti Di DPRD Way Kanan pada hari selasa 02 Juni 2020 yang lalu membenarkan bahwa penetapan Penerima BLT DD Kampung Umpu Bhakti sudah sesuai dengan Prosedur.
HUMAIDI alias Jul, hanya meminta Pemerintah agar bantuan seperti BST dan KKS diterima oleh masyarakat yang layak untuk menerima. Meminta, agar pemerintah dapat memberikan Bantuan yang merata kepada seluruh masyarakat.
Humaidi tidak pernah mengeluarkan pernyataan ke media Bahwa Aparatur Kampung diduga tebang Pilih Dalam memberikan Bantuan. (Yudi)
















Discussion about this post