Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan berlakukan tarif retribusi (tarif masuk) bagi pengunjung Kebun Raya Liwa (KRL), tetapi masih dalam tahap evaluasi. Selasa (17/3)
Dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Noviardi Kuswan, mengungkapkan, saat ini masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi informasi yang didapatnya dari Bagian Hukum, Sekertariat Daerah, Lampung Barat tetapi untuk Perda sudah disahkan.
Setelah selesai akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait bagai mana prosedur pelaksanaannya namun terlebih dahulu akan di sosialisasikan terif retribusi ini. Juga akan dipelajari dampaknya hingga berapa persen akan mengalami penurunan jumlah pengunjung.
“Saya berharap pada perayaan Idul Fitri tahun ini sudah dapat berjalan tarif ini, sehingga KRL juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Novi saat ditemui diruang kerjanya. (Sf)















Discussion about this post