TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Melihat situasi perkembangan dari Corona Virus Disease (Covid-19) di Negara Republik Indonesia, banyak yang memperdebatkan terkait pemberlakuan kebijakan Darurat Sipil.
Dikatakan Zainudin Hasan,SH,MH salah satu akademisi Hukum, yang juga merupakan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Bandar Lampung (UBL), pada Selasa (31/03/2020) pukul 14.52 Wib, kepada translampung.com. Bahwa pemberlakuan Darurat Sipil belum layak dilakukan.
“Dasar pemberlakuan Darurat Sipil adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu No.23 Tahun 1959. Dalam Pasal 1 Perpu tersebut menyatakan bahwa status darurat sipil dikeluarkan karena tiga kondisi antara lain : Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. Kedua, karena timbul perang atau bahaya perang, dan Ketiga karena hidup Negara berada dalam keadaan bahaya,” terangnya.
Menurutnya, Pengaturan dalam Perpu tersebut jika terjadi Darurat Sipil adalah kewenangan Pemerintah secara represif untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, pelarangan dan tindakan lain yang terkait dengan keamanan saat Negara dalam keadaan darurat. Yang tentu saja sangat jauh hubungannya dengan penanganan virus.
“Sementara ada aturan yang menurut saya lebih tepat, yaitu Undang-undang No. 4 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan atau menggunakan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dengan mengambil opsi karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Atau maksimal menggunakan Pasal 51 UU No.4 Tahun 2007 yakni menetapkan Status darurat bencana Nasional dengan melakukan langkah-langkah serta tindakan yang sudah diatur dalam peraturan tersebut,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post