LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) , Senin sore (24/2/2020).
GF (33) warga Bernah Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang merupakan residivis dalam perkara Tinda Pidana 365 KUHPidana dan TP 363 KUHPidana. Ditangkap polisi saat sedang berada dirumah nya
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku telah melakukan aksi Tindak Pidana Curas terhadap korban Sheva Malfida Finola (17) warga Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun pada tanggal 22 Februari 2020.
” Modus yang dilakukan pelaku yakni, pelaku dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung rampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi,” ucap Kasat
Lebih lanjut dikatakan Kasat, pelaku kita tangkap saat berada dikediamannya akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai, setelah hampir 1 jam kita lakukan pengejaran dengan menyisir sungai, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap.
” Kini pelaku berikut barang bukti 1 buah Sepeda motor Honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post