TRANSLAMPUNG.COM-Pringsewu, Dugaan penyelewengan anggaran pada bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga pada tahun 2012 sudah mengarah kepada tersangka.
Wartawan kami mendatangi kantor kejaksaan pringsewu untuk mengkonfirmasi kasus penyelewengan anggaran pada bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga pada tahun 2012 kasi pidsus kejaksaan pringsewu Leonardo menjelaskan sejak kasus ini di limpahkan dari penyidikan umum ke penyidik khusus pada tanggal 9 desember 2019 lalu.
leonardo menjabarkan bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga yang di bangun pada tahun 2012, memakai anggaran APBN sebagian APBD kabupaten pringsewu, untuk kerugian negarannya sudah di hitung menurut BPKP( badan pengawas keuangan dan pembangunan ) negara mengalami kerugian sebesar 717 juta rupiah.
“dari hasil pemeriksaan saksi -saksi sudah di tentukan tersangka nya, kalau ada alat bukti yang baru kemungkinan besar bisa menambah tersangka yang lain,”Ujarnya.Rabu (15/01) di ruang kerjanya.
“Dua tersangka bangunan rumah sakit umum pringsewu kelas tiga pada tahun 2012 itu SR pada saat itu sebagai PPK, MR pada saat sebagai kontraktoe, untuk direktur rumah sakit umun Johan lius selaku PPA pada saat itu di tetapkan menjadi saksi,”Tuturnya.
Kasi pidsus menambahkan Bagi yang menyalah gunakan wewenang dan tanggung jawab bisa di katakan korupsi. Menurut undang -undang tipikor tersangka melanggar pasal 2 dan 3.
“Untuk masyarakat pringsewu dan pemerintah pringsewu mahon dukungan , kerjasamanya. Sesuai harapan kita bersama ,kejaksaak pringsewu akan menyelesaikan kasus ini dengan tepat waktu,”Tegasnya.(reza)
Discussion about this post