TRANSLAMPUNG.COM, KALIANDA – Carut marutnya pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Prorakyat dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (Sabusel) mengadukan persolan proyek tersebut keranah hukum.
“Salah satunya proyek pembangunan Jembatan Way Simah di Kecamatan Palas yang terkesan dipaksakan untuk mengejar PHO. Sehingga, hasil pembangunanya tidak sesuai dengan bestek,” kata Aqrobin Ketua LSM Prorakyat didampingi Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (Sabusel) Merik Havid saat jumpa pers di Caffe Kalibata, Kalianda Kamis (9/1/2020) sore .
Terkait kondisi pembangunan jembatan tesebut, lanjut Aqrobin pihaknya bersama LBH Sabusel telah mengadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.
“Secara resmi sudah kita laporkan Kejaksaan pada Rabu (8/1/2020) kemarin. Tujuannya tidak lain sebagai bentuk penyelamatan uang negara, karena proyek tersebut menggunakan uang negara,” kata Aqrobin yang diaminini oleh Merik cs.
Selain itu juga, pihaknya mengucapkan terimakasih atas kinerja Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah meninjau langsung kondisi pengerjaan proyek Jembatan Way Simah yang tak kwalitas.
“Kami mengucapkan apresiasi atas kinerja Anggota DPRD Komisi Ill sebagai wakil rakyat yang telah melihat langsung kelokasi atas buruknya proyek jembatan itu,” kata dia.
Karena proyek ini menggunakan uang negara, ditambahkan dia, pengaduan ini juga untuk memberikan pembelajaran terhadap kontraktor yang lain agar bekerja tidak asal jadi hanya mengejakan keuntungan tampa memperhatikan kwalitas yang baik.
“Jika semua diam, tampa peduli makan Kabupaten Lampung Selatan akan semakin hancur. Untuk itu, kami berharap semua elemen masyarakat lamsel mau peduli demi kemajuan lamsel yang kita cintai ini,” pungkasnya.(Johan)
Discussion about this post