• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampung

Awal Tahun 2020 Satres Narkoba Polres Pringsewu Berhasil Menyita 35,83 Gram Sabu

admin by admin
10 Januari 2020 | 19 : 00
in Lampung, Pringsewu
0
5
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu – Satres Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Belakangan diketahui pasangan kekasih tersebut bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23). Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 35 gram sabu, alat timbangan, plastik klip bening, satu unit HP merek samsung warna rose gold, satu unit HP merek oppo warna hitam, satu unit HP lipat merek samsung, tiga buah kantong kresek hitam,serta uang tunai Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

Pemusnaan Barang Rampasan Negara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde).

Bupati Pringsewu Harapkan PPPK Satpol PP Tingkatkan Kapasitas Dan Kompetensi

Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial Ke-17 Pondok Pesantren Ar-Rahman

“Sabu disimpan dalam ban dalam motor kemudian ditutup dengan tampah,” ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri saat mengggelar ekpose di Mapolres setempat, Jumat (10/1/2020).

“Sangsi yang di gunakan bagi para pengedar sabu, pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjaran,” Tegas kapolres pringsewu.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari ke 14 tersangka narkoba yang diamankan pada 22 Desember 2019 lalu.

“BB yang kita amankan sabu seberat 35,83 gram kalau di nilai dengan uang senilai Rp.50 juta. Dan sebelum diamankan mereka mengaku sudah sempat menjual sebanyak 10 gram sabu,” ujar Iptu Deddy.

Kasat mengatakan sudah 3 tahun terakhir ini tersangka mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan untuk mengarah ke bandar besar,” kata dia.

Sementara itu Erwin mengaku selama ini mengedarkan sabu di daerah Sumber Agung, Pujodadi, Ambarawa dan wilayah Pringsewu. Dia juga mengaku selama ini mengkonsumsi sabu.

“Keuntungan dari penjualan sabu saya pergunakan untuk biaya hidup sehari hari,” kata Erwin.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan Rani Dwi Seleana. Hanya saja Rani mengaku menabung keuntungan dari penjualan sabu untuk biaya nikah dengan Erwin.

“Kami sudah dua tahun pacaran. Saya makai sabu baru- baru ini,”singkat rani.

Related Posts

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.
Pringsewu

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

5 jam ago
Pemusnaan Barang Rampasan Negara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde).
Pringsewu

Pemusnaan Barang Rampasan Negara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde).

20 jam ago
Bupati Pringsewu Harapkan PPPK Satpol PP Tingkatkan Kapasitas Dan Kompetensi
Pringsewu

Bupati Pringsewu Harapkan PPPK Satpol PP Tingkatkan Kapasitas Dan Kompetensi

21 jam ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

FRESTEA dan Coca-Cola System di Indonesia Bergandengan Tangan pada Bulan Suci Ramadan Tahun ini, Mendukung Pemulung dan Keluarga di Bawah Pusat Pengumpulan dari Yayasan Mahija Parahita Nusantara

FRESTEA dan Coca-Cola System di Indonesia Bergandengan Tangan pada Bulan Suci Ramadan Tahun ini, Mendukung Pemulung dan Keluarga di Bawah Pusat Pengumpulan dari Yayasan Mahija Parahita Nusantara

31 Maret 2023 | 15 : 51
Break water di pantai bom segera dibangun, Warga sekitar siap mendukung.

Break water di pantai bom segera dibangun, Warga sekitar siap mendukung.

20 Mei 2022 | 13 : 38
Berjalan Kondusif, Polres Mesuji Lakukan Pengamanan Pendaftaran Empat Paslon Kada

Berjalan Kondusif, Polres Mesuji Lakukan Pengamanan Pendaftaran Empat Paslon Kada

31 Agustus 2024 | 08 : 15
Pj Bupati Pertanyakan Perjanjian Sewa Lahan SD, Sekdakab : Putusan MA Salah Administrasi

Pj Bupati Pertanyakan Perjanjian Sewa Lahan SD, Sekdakab : Putusan MA Salah Administrasi

27 Maret 2023 | 21 : 01
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!