TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–
Pada jumat hingga senin mendatang terhitung sejak (10-13/1/2020) Kapolsek Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pelaku pembunuhan ibu dua anak beberapa hari lalu ke Kejaksaan.
Demikian diungkapkan Kapolsek Gunung Agung Akp.Tri Handoko, saat dihubungi translampung.com Via telepon pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 09.34 WIB.
Menurut Akp.Tri Handoko, kasus Pemerkosaan dan Anirat yang dilakukan oleh kedua pelaku inisial T (32) dan S (38), yang tega menghabisi nyawa Korban MS (28) ibu beranak dua, di Tiyuh (Desa) Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba, segera ditingkatkan Penyidikannya.
“Besok atau hari senin, kita akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku. Nanti, sejak kita mengirimkan SPDP tersebut, maka kita diberi waktu oleh pihak kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan selama 20 hari, jika masih kurang, kita diberi waktu perpanjangan selama 40 hari untuk melengkapi berkas.” Ungkap Tri Handoko.
Lanjut dia. Setelah melakukan penyidikan dan pemberkasan, maka berkas akan kita kirim ke pihak kejaksaan untuk diteliti, jika berkas sudah cukup, baru mereka mengeluarkan P21, pastinya sekitar 20 hari P21 tersebut baru keluar terhitung sejak kita mengirimkan SPDP.
“Terkait minuman tuak itu mereka beli di daerah Tiyuh (Desa) Mulya Jaya, kita akan melakukan tindakan jika lapo tersebut memang tidak memiliki izin resmi.” Jelasnya.
Menanggapi itu, Kapolres Tubaba AKBP.Hadi saepul Rahman.S.Ik, berkomitmen. Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.
“Untuk keberadaan lapo yang telah menjual minuman tuak tersebut, kita akan bekerjasama dengan aparatur Tiyuh juga, untuk menghimbau dan menertibkan penjual tuak atau minuman keras lainnya.” Imbuh Kapolres (D/R).
Discussion about this post