TRANSLAMPUNG.COM, PAKUAN RATU – Menindak lanjuti tentang rencana pembentukan Kecamatan BuraSakti (Bugha Sakti) dalam wilayah Kecamatan Pakuan Ratu yang sudah lama dicanangkan beberapa tahun lalu akhirnya sejumlah tokoh adat dan masyarakat Buay BuraSakti bersama jajaran Kecamatan Pakuan Ratu serta Pihak Tata Pemerintahan Pemkab Way Kanan menggelar Musyawarah bersama, Rabu (11/12/2019).
Musyawarah tersebut berlangsung di kediaman salah satu Tokoh Masyarakat BuraSakti yang juga Kepala Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu, yakni di Kediaman Bapak, Joni.
Menindak lanjuti hal itu, Edi Suprianto.S.Pd.M.M Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Way Kanan mengatakan jika melihat dari segi luas wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, maka sangat memungkinkan jika ingin melakukan pemekaran atau melakukan Pembentukan Kecamatan Baru. Namun, rencana tersebut masih terkendala karena ada beberapa syarat dasar yang belum terpenuhi.
“Salah satu sarat tersebut yaitu, untuk melakukan Pemekaran suatu Kecamatan sesuai dengan PP No 17 tahun 2018, maka dibutuhkan minimal terdapat 20 Desa/Kampung. sedangkan saat ini Kecamatan Pakuan Ratu hanya memiliki 19 Kampung, maka perlu ada penambahan satu Kampung untuk mencukupi persyaratan tersebut sehingga dapat melakukan pemekaran,” ujar Edi.
Edi juga menambahkan bahwa, selama ini pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat mendukung penuh dan siap mempasilitasi untuk pembentukan Kecamatan BuraSakti atau pemekaran Kecamatan Pakuan Ratu, terlebih rencana tersebut sudah dicanangkan sejak lima tahun lalu.
“Pemkab Way Kanan sangat mendukung penuh dan siap mempasilitasi, tapi keinginan ini tidak mungkin terwujud jika kita tidak saling berkomunikasi dan bekerja keras bersama sama untuk mewujudkannya. Dan yang paling utama adalah kita harus memenuhi syarat syarat yang telah di tentukan oleh aturan aturan Pemerintah,” tambah Edi.
Menanggapi hal diatas, Camat Pakuan Ratu M. Daniel mengatakan bahwa saat ini ada salah satu Kampung di Kecamatan Pakuan Ratu yang siap di Mekarkan yaitu Kampung Suka Bumi. Namun, meski Kampung Suka Bumi Siap untuk di mekarkan tetapi masih di perlukan beberapa persiapan untuk memenuhi persyaratan pemekaran Kampung dan dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Adapun tahapan yang butuhkan untuk Pemekaran Kampung Suka Bumi yaitu di perlukan minimal ada 1600 KK dalam Kampung tersebut. Sementara, saat ini Kampung Suka Bumi hanya memiliki 1400 lebih KK. Oleh karena itu Kampung Suka Bumi harus bekerja keras untuk menambah jumlah KK nya.
Sedangkan masalah lainnya yaitu masih ada beberapa Dusun di Kampung Suka Bumi yang masyarakatnya masih terjadi Pro dan Kontra untuk melakukan pemekaran, oleh karena itu diperlukan adanya Musyawarah lebih lanjut sehingga masyarakat setempat dapat memahami satu sama lain.
“Terlepas dari kendala kendala yang ada saat ini, kita harus yakin dan memang harus bekerja keras dan harus intens melakukan komunikasi sehingga apa yang menjadi keinginan kita bersama ini bisa segera trealisasi, meskipun dibutuhkan waktu yang cukup lama,” tandasnya.
Dari hasil Musyawarah tersebut, maka persiapan tahapan pemekaran Kecamatan Pakuan Ratu atau Pembentukan Kecamatan BuraSakti akan dilanjutkan jika pemekaran Kampung Suka Bumi sudah terwujud.
Diketahui bahwa, Marga Buay BuraSakti merupakan salah satu Marga dari dari delapan Marga yang ada di Kabupaten Way Kanan yang hingga saat ini belum dijadikan wilayah Kecamatan, padahal rencana tersebut sudah di rencanakan sejak beberapa tahun lalu, bahkan salah satu Tokoh Masyarakat Marga Buay BuraSakti yang Juga Kepala Kampung Rumbih telah menyiapkan Tanah seluas 5 Hektare untuk di hibahkan jika Pembentukan Kecamatan BuraSakti dapat terwujud.
Turut hadir pada Musyawarah tersebut, Anggota DPRD Way Kanan Fraksi Demokrat Badrison, SE, Tokoh masyarakat, adat dan Pemuda Marga BuraSakti, Jajaran Tapem Pemkab Way Kanan, Jajaran Kecamatan Pakuan Ratu, Polsek Pakuan Ratu serta jajaran Kampung Suka Bumi. (Rls/mg).