TRANSLAMPUNG.COM-Polsek Banjar Agung berhasil menungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin (02/12/2019), sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan Poros Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
“Adapun identitas korban yaitu Annisah Faadhillah (22), berstatus mahasiswi, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (04/12/2019).
Akibatnya korban mengalami kerugian HP (handphone) Oppo type A9 2020 warna hijau laut yang ditaksir seharga Rp. 3.999.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilah ribu rupiah).
Aksi kejahatan yang dialami oleh korban bermula saat korban bersama dengan saksi Bambang Setiawan (21), berstatus mahasiswa, warga Kampung Penawar Jaya sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban dibonceng sambil memegang HP miliknya.
“Tiba-tiba ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam/abu-abu, BE 4072 TS langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan saksi, lalu para pelaku merampas HP milik korban dan kabur ke arah Kampung Penawar Jaya,” ungkap Kompol Rahmin.
Kapolsek menambahkan saksi dan korban langsung mengejar para pelaku sambil berteriak, sehingga para pelaku berhenti di bendungan Kampung Penawar Jaya dan lari ke kebun karet milik warga, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggal di bendungan dan dirusak oleh warga. Setelah melakukan pencarian, akhirnya sekira pukul 20.30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap.
Para pelaku tersebut berinisial MR (18) dan HW (19), mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Jalan 4, Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala dan dari tangan mereka berhasil disita BB (barang bukti) HP milik korban.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(als)