TRANSLAMPUNG.COM, BLAMBANGAN UMPU – Prajurit Kodim 0427/Way Kanan menerima sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015 tentang pedoman pelibatan TNI dalam penanggulangan bencana di aula Kodim 0427/Way Kanan, Senin ( 25/11/2019)
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Pasiops Kodim 0427/Way Kanan Kapten Cpl Horas Harianja yang sebelumnya telah menerima sosialisasi dari Kemenhan RI di Korem 043/Gatam.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kasdim 0427/Way Kanan Mayor Inf Afrizal, Para Danramil jajaran Kodim 0427/Way Kanan, para Pa Staf Kodim 0427/Way Kanan, dan para anggota Kodim 0427/Way Kanan sebanyak 103 orang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan agar tidak terjadi kesalahan dalam bertindak dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Maka Permenhan ini dapat memberikan gambaran bagaimana mekanisme bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sekaligus untuk mempermudah pelaksanaan koordinasi dengan Stahekolder terkait dalam penanganan kebencanaan.
Pada lain kesempatan, Dandim 0427/Way Kanan Letkol Czi Komara, S.T.,M.Si mengatakan agar seluruh Prajurit Kodim 0427/Way Kanan paham dan mengerti terkait pedoman pelibatan TNI dalam penanggulangan bencana, “Sebagaimana kita diketahui bersama dalam undang-undang no 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b nomor 12 tentang TNI dalam tugas operasi militer selain perang adalah untuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.” tutup Dandim.(rls/yudi)