TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap 4 orang buruh warga Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, yang sedang asyik bermain judi, senin sore (4/11/2019)
Keempat pelaku perjudian tersebut tak bisa mengelak saat tim tekap 308 yang sedang melakukan patroli memergoki mereka sedang bermain judi menggunakan kartu remi di Lapak singkong yang beralamat di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Disampaikan Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Terungkapnya tindak pidana perjudian saat anggota Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.
“Kami amankan empat pelaku atas nama Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29) saat sedang asik bermain judi,” kata Kasat Reskrim AKP M. Henrik, Selasa(5/10).
Lanjut Hendrik, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di Lapak singkong yang beralamat di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara.
Dia mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian karena terbukti ada barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
” Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian,” tutup AKP. Hendrik.(Iwan)