KALIANDA – Petugas Satuan Lalulitas berhak menilang seorang pengendara, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau TNKB kendaraan yang dimiliknya tersebut mati.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. M. Kasyfi Mahardika, saat berkunjung ke sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Selatan, Rabu (23/10/2019).
Menurut Kasyfi, selama ini persepsi masyarakat tentang STNK yang mati itu bukan wewenang kepolisian.
Namun, Berdasarkan pasal 70 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
“Ini salah satu masalah yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu terkait dengan keabsahan STNK,” kata dia.
Setiap pengendara, dijelaskan dia wajib mengesahkan stnk. Misal, tahun ke 3 atau 4 tidak dicap itu tidak bisa dtilang, tapi tahun ke 5 tidak juga dicap itu dianggap tidak hidup dan bisa ditilang.
“Untuk itu setiap masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya, dengan melampirkan KTP sebagai bukti kepemilikan kendaraan agar bisa mendapatkan bukti keabsahan berupa cap di STNK,” beber dia.
Jika 2 tahun mati STNK, itu bukan berarti 2 tahun tidak bayar pajak. tetapi 7 tahun tidak perpanjang pajak. Kalau mau menghidupkan lagi bisa, tapi harus bayar BBN 1 atau pendaftaran lagi dari awal,” ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang hendak meperpanjang STNK, tidak harus membayar ditempat domisili kendaraannya, akan tetapi bisa membayarnya disetiap Samsat yang ada di Lampung.
“Karena sejak tahun lalu sudah online, jadi masyarakat Lampung Selatan yang kendaraannya berdomisili di Bandarlampung, bisa membayar pajak di Samsat Kalianda,” kata dia.
Selama Ops Zebra Krakatau 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November, ia menghinbau agar masyarakat melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan kelengkapan kendaraan seperti helm dan menggunakan safety belt.
“Bagi masyarakat khsusunya yang berada dj wilayah Lampung Selatan, saat akan berkendara baik menggunakan roda 2 atau roda 4, untuk melengkapi kelengkapan berkendaranya,” tandasnya.(Johan)