TRANSLAMPUNG.COM, TUBA – Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berinisial SU (45), warga Tiyuh/Kampung Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang nyaris di hakimi oleh warga dan berhasil diamankan oleh Polsek Tumijajar, hari Minggu (13/10/2019) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang, hari Senin (14/10/2019) siang di Mapolres Tulang Bawang, terungkap kalau pelaku yang merupakan oknum guru/pelatih pencak silat yang tergabung IPSI (ikatan pencak silat seluruh indonesia) Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perbuatan asusila kepada lima orang murid perempuan.
“Adapun kelima orang korbannya yaitu berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20) yang merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan LS (17) yang merupakan warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (15/10/2019).
Aksi bejat pelaku tersebut ternyata telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dialami oleh korban SI, perbuatan asusila ini pertama kali dilakukan oleh pelaku di rumah korban yang dalam keadaan sepi tidak ada orang. Lalu bulan April 2016 pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung, waktu itu korban sedang mengikuti kegiatan O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) pencak silat tingkat provinsi.
Bulan April tahun 2019, perbuatan asusila pelaku ini dialami oleh korban LS, TI dan WS di tempat latihan yang berada di bekas Ponpes (pondok pesantren) Panaragan Jaya Indah dan di salah satu SMK (sekolah menengah kejuruan) Negeri di Tulang Bawang Barat. Aksi pelaku tersebut dilakukannya setelah selesai kegiatan belajar mengajar.
Ternyata ditahun 2019 perbuatan asusila ini juga dialami oleh korban NL, juga ditempat yang sama seperti yang dialami oleh korban LS, TI dan WS dan aksi pelaku juga dilakukan setelah selesai kegiatan latihan. Tak sampai disitu saja, bulan Juli 2019 korban NL kembali mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku, bertempat di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung, saat itu korban NL sedang mengikuti kegiatan O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) pencak silat tingkat provinsi.
“Modusnya pelaku ini dalam melakukan perbuatan asusila terhadap para korbannya adalah dengan dalih melakukan pemijitan menggunakan lotion pada seluruh tubuh korban sebagai alasan untuk peregangan otot,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (als)