TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Lampung (APPKL) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yuliana Sagala mundur dari jabatannya, Teriakan desakkan mundurnya Kajari, dilontarkan oleh puluhan aktivis APPKL saat melakukan unjuk rasa di depan halaman kantor Kejari setempat. kamis (3/10/2019)
Desakan mundurnya Kajari oleh Puluhan aktivis anti korupsi tersebut karena menilai penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Lampura khususnya di Dinkes setempat yang meliputi raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kejari Lampura melempam alias mandek di tempat. Oleh karena itu mereka meminta Kepala Kejari (Kajari) Lampura, Yuliana Sagala selaku pimpinan korp Adhiyaksa setempat mundur dari jabatan karena dinilai tak mampu dan sanggup memberantas korupsi yang terjadi di Lampung Utara.
Azis selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi itu mengungkapkan beberapa penanganan kasus tindak pidana korupsi,khususnya kasus DOP, BOK dan JKN di Dinkes setempat hanya diam ditempat tanpa adanya progres dari kasus tersebut. Padahal kasus DOP, BOK dan JKN telah menjadi sorotan besar oleh masyarakat Lampura. Para aktivis kepemudaan, akademisi, praktisi hukum dan ormas telah mendorong Kejari untuk cepat menangani kasus di Dinkes tersebut. Begitupun pemberitaan di berbagai media massa sangat masif memberitakannya. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan atas status kasus tersebut.
” Kejari jangan tidur, jangan tuli dengan atas suara-suara masyarakat terkait tentang penanganan kasus korupsi. Apabila kasus ini tidak jelas atau berlanjut maka akan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung bahkan KPK,” ujar Azis saat dikonfirmasi di lokasi
Bahkan Azis mengancam akan tidur dan menduduki kantor Kejari jika kasus korupsi Dinkes tidak ada kemajuan penanganannya. ” Kami siap tidur dan duduk disini hingga adanya ketetapan tersangka. Apakah lambannya kasus ini karena adanya lobi-lobi di meja Kasie Pidsus. Atau ada intervensi atau bahkan menjadikan Kepala Dinas dan pihak terkait sebagai ATM. Lamanya penanganan ini memperkuat dugaan ada permaian oknum Jaksa,” cetus Azis
Puluhan aktivis anti korupsi itu akhirnya diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kajari Lampura, Andri Juliansyah di dampingi Kasie Pidsus, Pidum dan Intel Kejari setempat.
Dihadapan petinggi Kejari itu, puluhan aktivis itu mendesak pihak penyidik Kejaksaan untuk menetapkan limit waktu penuntasan kasus korupsi di Dinkes. ” Kami ingin kontrak batas waktu penanganan kasus itu. Jika sampai batas waktu yang disepakati kasus itu belum tuntas maka pihak penyidik harus berani mundur dari jabatannya,” seru Ajad salah satu perwakilan massa
Menanggapi tuntutan itu, Plh Kajari, Andri Juliansyah mengapresiasi aspirasi dari APPKL. Menurut dia apa yang disampaikan oleh puluhan aktivis APPKL merupakan bahan masukan bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus DOP, BOK dan JKN yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Jika kedepan ada tindak pidana maka akan segera ditingkatkan ke penyidikan.
,” Kami terima aspirasinya sebagai dokumen dan bahan menindaklanjuti kasus ini. Kita tetap lakukan pemeriksaan”, ujar Andri Juliansyah diamini oleh Kasie Pidsus Van Barata.
Lebih lanjut Andri Juliansyah menyatakan, prihal waktu penanganan perkara pihak penyidik harus berpatokan pada beberapa prinsip antara lain ; praduga tak bersalah, peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
” Penanganan perkara itu harus tidak berlarut-larut. Setiap laporan yang masuk dianalisa dan langsung ditindaklanjuti sesegera dan secepat mungkin lakukan penanganan perkara. Intinya kami berkomitmen dalam memerangi korupsi,” pungkasnya
Diketahui kasus DOP, BOK dan JKN yang ditangani Kejari Lampura telah berjalan lebih dari delapan bulan. Kepala Dinkes dan seluruh Kepala Puskesmas telah dipriksa akan tetapi hingga saat ini progres kasus yang banyak menyita perhatian publik itupun tidak jelas.
Pantauan di lapangan, puluhan aparat Kepolisian setempat menjaga dan mengawal jalannya aksi tersebut. Bahkan tampak Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono dan Kabag Ops serta jajaran perwira Polres setempat hadir dalam pengawalan aksi tersebut. Sementara Kajari Lampura Yuliana Sagala tidak berada di tempat karena sedang mengikuti diklat dan posisinya digantikan sementara oleh Andri Juliansyah.
Diakhir aksinya, APPKL memberikan jamu tolak angin dan pembersih kuping sebagai simbol agar Kejaksaan mendengar aspirasi publik dan tidak mudah tersuap atau masuk angin (Eka)