PRINGSEWU – Gara-gara ingin menebus handphone (HP) miliknya yang digadaikan, seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri sepeda motor milik seorang lansia di halaman klinik. Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pringsewu setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Aksi pencurian tersebut terjadi di halaman Klinik Rawat Inap Pratama Baiturahmah, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui bernama Saparudin (74), warga setempat, yang saat itu datang ke klinik untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BE 5839 VH.
Setibanya di klinik, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman sebelum masuk untuk menjenguk saudaranya. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah hilang. Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada penjaga klinik, tetapi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya MA ditangkap pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka diringkus saat berjalan kaki menuju rumah pacarnya di wilayah Pekon Waluyojati.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengatakan tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban seorang diri. Menurutnya, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk menebus HP miliknya yang sebelumnya digadaikan, sedangkan sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban seorang diri. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu,” ujar Iptu Eko dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (4/11/2026).
Eko menambahkan, tersangka mengaku dapat dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut karena tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Bahkan, bagian kontak kendaraan hanya menggunakan kabel. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Reza)


















Discussion about this post