PRINGSEWU – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di RSUD Pringsewu, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tim Ombudsman yang hadir terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ahmad Saleh David Faranto dan Alfero Septiawan, serta staf keasistenan Frans Sinaga.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat menerima rombongan di Aula RSUD Pringsewu menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Sebagai bentuk keseriusan kami, salah satunya dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang secara berkala memberikan laporan terkait kondisi dan kualitas pelayanan di RSUD Kabupaten Pringsewu,” ujar Riyanto.
Didampingi Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto serta jajaran perangkat daerah terkait, Bupati menjelaskan bahwa seluruh pengembangan sumber daya manusia maupun peralatan kesehatan di RSUD Pringsewu didukung oleh pemerintah. Saat ini, RSUD Pringsewu juga telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara mandiri.
Menurutnya, keberadaan RSUD Pringsewu tidak hanya melayani masyarakat Kabupaten Pringsewu, tetapi juga menjadi rujukan bagi warga dari sejumlah daerah sekitar, seperti Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Tengah.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengatakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Penilaian ini juga menjadi instrumen kontrol sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pringsewu turut mendampingi tim Ombudsman saat melakukan wawancara dengan pihak RSUD maupun masyarakat yang sedang menerima layanan kesehatan.
Selain RSUD Pringsewu, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI tahun 2026 antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Reza)


















Discussion about this post