PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama DPRD Kabupaten Pringsewu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan yang digelar di Gedung DPRD Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu serta unsur Forkopimda setempat.
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila mengatakan agenda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah penandatanganan nota kesepakatan, pemerintah daerah akan segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2027 agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp1,138 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,147 triliun. Penerimaan pembiayaan berasal dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp10 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada Bank Lampung sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian terdapat pembiayaan netto sebesar Rp9 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi Rp0,” jelasnya.
Umi Laila berharap kesepakatan KUA-PPAS tersebut dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu pada tahun 2027. Selain itu, sinergi dan komitmen seluruh pihak perlu terus diperkuat guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga berbagai program pembangunan yang direncanakan dapat mendukung terwujudnya Pringsewu Makmur, Lampung Maju, dan Indonesia Emas,” harapnya. (Reza)
















Discussion about this post