PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Asumsi kenaikan postur Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Tahun 2027 sangat signifikan mencapai Rp1, 75 triliun, itu telah disesuaikan dengan mekanisme baru pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, Mukmin, pasca mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2027, pada Kamis (16/7/2026).
Ia menyebut peningkatan proyeksi anggaran telah disusun berdasarkan mekanisme baru pemerintah pusat dalam perencanaan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah Perencanaan Dana Transfer (SIKD-PERDANA).
Menurut Mukmin, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1.758 Triliun bukan sekadar angka perkiraan, melainkan hasil penghitungan dari seluruh potensi pendapatan daerah serta rencana dukungan pendanaan dari pemerintah pusat yang harus dimasukkan sejak tahap awal perencanaan.
“Angka yang muncul dalam KUA-PPAS ini merupakan upaya maksimal dari seluruh perangkat daerah. Semua rencana kebutuhan dan sumber pendanaan harus dimasukkan sejak awal dalam dokumen perencanaan” Kata Mukmin.
Dari total proyeksi pendapatan tersebut kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp75,830 miliar. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,682 triliun.
Komponen terbesar pendapatan daerah masih berasal dari transfer pemerintah pusat melalui mekanisme TKD yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sejumlah sumber dana bagi hasil, termasuk dana bagi hasil sawit.
Perubahan mekanisme pengusulan anggaran membuat pemerintah daerah harus menyusun perencanaan lebih awal. Seluruh kebutuhan pembangunan yang berpotensi mendapat dukungan anggaran pemerintah pusat harus sudah tercantum dalam dokumen perencanaan resmi.
“Selama ini ada usulan proposal yang nilainya besar, terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan. Namun sebelumnya masih berada di luar dokumen perencanaan. Setelah ditetapkan baru masuk RKPD, KUA-PPAS, dan Raperda. Sekarang seluruh rencana harus dimasukkan sejak awal” Jelasnya.
Meski demikian, meskipun masih berupa rencana, setiap usulan pembangunan harus memiliki dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Detail Engineering Design (DED). Sebab, kebijakan tersebut dilakukan agar pemerintah pusat memiliki gambaran kebutuhan daerah dalam menentukan dukungan anggaran melalui skema TKD.
“Jadi, kalau anggarannya turun dari pusat, bisa langsung direalisasikan” Terangnya.
Lanjut dia, untuk Tahun Anggaran 2027 Pemkab Tubaba telah mengusulkan berbagai kebutuhan pembangunan melalui aplikasi SIKD-PERDANA, usulan tersebut mencakup kebutuhan pendanaan dari DAU, DAK fisik dan nonfisik, serta dana bagi hasil.
“Termasuk di dalamnya kebutuhan belanja pegawai, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang diusulkan melalui komponen block grant TKD dari DAU” Paparnya.
Selain pendapatan, ia menjelaskan proyeksi belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,716 Triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi dan modal sebesar Rp1,592 Triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp.123 Miliar.
Namun demikian, penyusunan belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan pendapatan serta kebutuhan prioritas pemerintah daerah, termasuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kewajiban pemerintahan lainnya.
“Belanja daerah disusun berdasarkan kemampuan pendapatan yang ada serta kebutuhan prioritas pemerintah daerah” Ungkapannya.
Kendati itu kata dia, angka dalam rancangan KUA-PPAS tersebut masih akan melalui pembahasan bersama DPRD Tubaba sebelum ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027. Namun, sebelumnya Pemkab Tubaba juga telah melakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD untuk menjelaskan kenaikan asumsi postur anggaran dalam rancangan KUA-PPAS.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan Banggar pra-paripurna agar DPRD mengetahui kenapa asumsi postur KUA-PPAS naik signifikan. Setelah pembahasan dan disahkan menjadi APBD final, angka tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan” Imbuhnya.
Pemkab Tubaba berharap seluruh usulan pembangunan yang telah disampaikan melalui mekanisme SIKD-PERDANA mendapat dukungan pemerintah pusat sehingga Mampu memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dirman)



















Discussion about this post