PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Langkah positif menerapkan pidana kerja sosial sebagai pembaharuan pemidanaan yang lebih humanis, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, merupakan wujud nyata pemerintah dapat memanusiakan manusia.
Upaya tersebut dilakukan Pemkab Tulangbawang barat ditandai penandatanganan kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), di Ruang Rapat utama Bupati Tubaba pada Kamis (9/7/2026).
Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, mengatakan program tersebut merupakan langkah nyata mendukung implementasi KUHP Nasional sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana penjara.
“Seluruh OPD terkait diminta menyiapkan kuota pelaksanaan pidana kerja sosial. Harapannya program ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu warga binaan kembali menjalankan fungsi sosialnya” kata Wakil Bupati.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kerjasama tersebut merupakan implementasi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis serta mendukung upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan” Jelasnya.
Dalam kesempatan bersamaan, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, mengatakan. Sinergi dengan pemerintah daerah akan memperkuat pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pengulangan tindak pidana sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, inklusif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat” Imbuhnya. (Dirman)


















Discussion about this post