PANARAGAN (TransLampung.ID) –
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Ir.Iwan Mursalin,.S.Si,.MM,.MT, minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyampaikan data aset kendaraan Dinas (Randis) secara lengkap dan akurat.
Hal tersebut disampaikan Iwan Mursalun, dalam rapat sosialisasi penelusuran dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD) kendaraan dinas, di ruang Rapat Sekda Tubaba, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah 95 unit sepeda motor dan 5 unit mobil dinas yang menjadi fokus penelusuran. Kendati demikian diperlukan solusi yang tepat agar seluruh aset tersebut dapat diselamatkan dan kembali tertata sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan meminta dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat dalam proses penelusuran dan penyelamatan aset daerah ini. Beberapa kendaraan masih memiliki status pinjam pakai maupun proses pelimpahan yang belum tuntas, sehingga perlu langkah yang tepat untuk menyelesaikannya” Kata Sekda.
Sebab itu kata dia, langkah awal yang akan dilakukan adalah membentuk tim peneliti upaya melakukan penelusuran terhadap seluruh kendaraan dinas tersebut. Selanjutnya, proses penyelamatan aset akan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Karenanya, Sekda meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengidentifikasi dan memverifikasi data kendaraan dinas yang berada di masing-masing instansi, termasuk aset hibah yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang. Menurutnya, aset hibah tersebut memerlukan formulasi dan penanganan khusus agar status administrasinya menjadi jelas.
“Nanti kita akan membentuk tim internal dan eksternal yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta pihak terkait lainnya guna melakukan tindak lanjut terhadap aset yang belum diketahui keberadaan maupun asal usul administrasinya” Jelasnya.
“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BKAD, OPD, dan Kejaksaan Negeri Tubaba diharapkan seluruh aset kendaraan dinas milik daerah dapat ditelusuri, diamankan, dan memiliki kepastian status hukum maupun administrasi sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta menjadi bagian dari kesiapan Pemkab dalam menghadapi proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)” Imbuhnya. (Dirman)

















Discussion about this post