Lampung Utara, Translampung Id — Disinyalir terlibat peredaran sabu, 2 warga desa gedung batin Sungkai Utara ditangkap satresnarkoba polres Lampung Utara.
Keduanya yakni AR (39), dan DP (31), warga desa gedung batin, ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, pada hari Selasa 5 mei 2026 sekira pukul 15:30 Wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Rabu 6 mei 2026
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima plastik klip ukuran sedang, satu bundle plastik klip, satu pipet plastik berbentuk centong, satu kotak kaleng bekas rokok, dua unit timbangan digital, serta dua unit handphone.
“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post