Lampung Utara, Translampung.Id — Disinyalir memiliki 31 paket Sabu, petani di kecamatan abung selatan Lampung Utara di tangkap polisi.
S (51), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap polisi di Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan pada hari Selasa 10 Maret 2026 sekira pukul 16:30 wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah polres Lampura.
“ Ya, Satresnarkoba berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tersangka diamankan di pinggir jalan di wilayah Desa Candimas,” ujar IPTU Herawati, Rabu 11 Maret 2026.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu, 1 amplop berisi narkotika jenis ganja, satu bundel plastik klip, satu buah centong sabu dari pipet plastik warna hitam, satu gunting, satu unit timbangan digital, dua unit handphone merek OPPO, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Ek)



















Discussion about this post