Lampung Utara, Translampung Id – – Komitmen satresnarkoba polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Lampung Utara patut diacungi jempol.
Setelah sepekan berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba, kali ini kembali satnorba polres Lampura meningkus pelaku pengedar sabu diwilayah diwilayah kecamatan Kotabumi Utara
Pelaku berinisial Y (46), warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, diamankan petugas pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP A. Mardiansyah. Senin 2 Januari 2026
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, plastik pembungkus, tiga buah centong pipet plastik, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta satu unit handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu.
AKP A. Mardiansyah menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen Polres Lampung Utara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post