Lampung Utara, Translampung.Id – Ratusan kepala desa dikabupaten Lampung Utara, berpotensi akan bersentuhan dengan hukum, jika pajak PPN dan PPH tahun 2025 tidak segera disetorkan.
Pasalnya pajak PPN, PPh telah dianggarkan seiring dengan selesainya kegiatan tahun 2025.
Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Mas Pardan saat dikonfirmasi di kantor Pemkab Lampura menyampaikan, saat ini pihaknya sudah turun dibeberapa kecamatan dan mengumpulkan desa desa.
Hal itu untuk menindaklanjuti, laporan terkait pajak ke pak bupati, dimana banyak desa yang masih nol persen sedangkan ppn, PPh itu sudah dianggarkan di kegiatan 2025. Ucap Mas Pardan. Rabu 28 Januari 2026.
Ditegaskannya, ketika kegiatan itu sudah dilaksanakan berarti wajib PPN / PPH itu untuk disetorkan, tapi faktanya masih banyak yang nol persen.
Untuk itu kami menghimbau kepada kepala desa supaya mereka menyetorkan, dan setelah kita cek kelapangan memang ada beberapa yang sudah setor, dan masih banyak juga yang belum setor. Ujarnya
Oleh kerena itu kira ajukan juga kepada camat, karena verifikasi pengajuan dana desa itu di kecamatan masing masing, dan kita akan membuat surat edaran, ketika desa itu mengajukan pencairan baik itu dana ADD ataupun DD, mereka harus wajib menyampaikan bukti bayar pajak.
Dan ketika itu tidak dilampirkan kami minta untuk tidak di loloskan, dan kamu kabupaten akan menseleksi kembali, apa bila tidak melampirkan lunas pajak maka itu akan kami tolak pencairannya.
Dan ada sekitaran seratusan desa yang belum menyetorkan PPN , PPH 2025, dan saat ini kita sedang melakukan pembinaan, dan disetiap kecamatan kita kumpulkan disalah satu desa.
Dan apabila setelah kami lakukan pembinaan masih juga belum menyetorkan pajak, maka itu sudah wewenangnya inspetorat dan kami hanya menghimbau dan menyarankan, karena wajib harus setor pajak karena itu sudah dianggarkan. Pungkasnya. (Ek)

















Discussion about this post