KOTA METRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dalama penyediaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karenanya Pengelola Dapur Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) diminta untuk menetapkan standar kebersihan menjadi prioritas. Dengan demikian makanan yang disajikan benar-benar aman dan layak dikonsumsi.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana saat memimpin rapat bersama Pengelola MBG di Ruang OR Sekretariat Daerah Kota Metro, pada Jumat 10 Oktober 2025.
Ia mengatakan, setiap proses pengolahan, mulai dari pemilihan bahan hingga penyajian, harus memperhatikan unsur kebersihan.
“Kita harus memastikan bahwa makanan yang disajikan bebas dari risiko kontaminasi. Karena itu, kebersihan dan higienitas harus menjadi komitmen bersama. Sehingga kasus keracunan tidak terulang kembali,” pesannya.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kualitas makanan melalui pengawasan yang ketat. Selain itu juga penerapan prosedur standar kebersihan dalam pelaksanaan program MBG.
“Program MBG ini bukan hanya tentang pemenuhan gizi, tetapi juga tentang keamanan pangan. Jadi setiap tahapan harus sesuai dengan prinsip kebersihan. Sehingga manfaat program dapat dirasakan sepenuhnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam pelaksaan program tersebut, pengelola juga harus memperhatikan suhu penyimpanan bahan pangan utamanya daging.
Menurutnya, penyimpanan daging di dalam freezer harus dilengkapi dengan termometer. Ini untuk memastikan suhu tetap stabil dan sesuai standar keamanan pangan.
“Karena makanan daging itu ketika terlalu banyak masuk ke dalam kulkas, maka otomatis potensi suhu menurun pun semakin besar,” katanya.
Oleh karena itu ia mengingatkan kepada pengelola agar alat masak untuk menampung bahan mentah dan matang sebaiknya dipisah. Sehingga menghindari potensi berkembangnya bakteri.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Rafieq juga mengingatkan mengenai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur program MBG.
“Keberadaan IPAL menjadi komponen penting untuk menjaga sanitasi lingkungan dapur. Kemudian mencegah pencemaran akibat limbah pengolahan makanan,” ungkapnya.
Rafieq juga meminta pengelola agar setiap dapur SPPG wajib melengkapi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kemudian mendaftar dalam Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PD/PDUK).
“Aspek legalitas ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola MBG yang aman dan terstandar,” tukasnya. (Ria Riski A.P)


















Discussion about this post