KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro mencatat puluhan ribu hektare lahan pertanian di kota setempat mengalami alih fungsi.
Di mana tercatat sebanyak 26.339 lahan pertanian di Metro mengalami alih fungsi lahan.
Adapun lahan tersebut diantaranya lahan Taman Kurma di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, dengan luas sekitar 23.769 meter persegi. Lahan ini semula berstatus sebagai lahan pertanian.
Selain itu, lahan belakang STO (Jamur Sawah) di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, juga mengalami alih fungsi dengan luas kurang lebih mencapai 2.570 meter persegi.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Metro menggelar rapat koordinasi terkait upaya mempertahankan alih fungsi lahan pertanian yang digelar di OR Setda Kota Metro apda Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Metro Bambang Iman Santoso menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan tersebut.
Menurutnya, semua pihak harus bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah.
“Ini persoalan yang rumit. Jadi harus diselesaikan secepat mungkin. Apalagi ini berkaitan dengan investasi. Selain itu juga masyarakat membutuhkan kepuasan pelayanan untuk progres ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 21 Tahun 2016, tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menetapkan luas LP2B Kota Metro sebesar 1.567,5 hektar. Dalam peraturan ini juga mengatur imbalan ataupun hukuman bagi pemilik LP2B.
“Mennag untuk pergantian lahan, Kota Metro mempunya lahan seluas 588 M persegi. Ini kemungkinan akan menjadi lahan pengganti dan memerlukan izin dari beberapa kementerian terkait,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Hery Wiratno, mengatakan bahwa rapat tersebut dilakukan untuk membahas mengenai beberapa lahan pertanian yang mengalami alih fungsi.
Terlebih diakuinya bahwa koordinasi penting dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi dinamika perubahan lahan.
“Karena ada beberapa lokasi pertanian yang memang tidak bisa dipertahankan lagi. Maka itu kita berusaha mencari solusi terbaik agar lahan tetap bertahan, tetapi investasi dan pertumbuhan ekonomi juga bisa berjalan,” paparnya.
Diketahui, dalam rapat tersebut sejumlah stakeholder juga turut serta seperti DKP3, ATR/BPN, dan dinas terkait. Di mana dalam rapat tersebut dibahas terkait strategi menjaga lahan pertanian. Hal ini bertujuan agar lahan pertanian tetap berfungsi di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Sebagai informasi Pemkot Metro juga telah mengesahkan Perda LP2B dan menerbitkan Keputusan Walikota Nomor 959/KPTS/D-09/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Di mana isinya tentang Rincian Luas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kota Metro merinci luasan per kecamatan. (Ria Riski A.P)

















Discussion about this post