KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyebut tengah menyiapkan skema lanjutan atas kebijakan fiskal pembebasan denda pajak.
Di mana pemerintah tengah menyiapkan skema pemberian penghargaan bagi warga yang patuh dan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota setempat.
Ini menyusul kebijakan Pemkot Metro atas penghapusan denda PBB-P2 tahun 2002 hingga 2024. Adapun pembebasan denda PBB-P2 tersebut telah diberlakukan sejak Mei hingga 15 Oktober 2025 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syahri Ramadhan dikonfirmasi awak media pada Selasa 1 Juli 2025.
Ia mengatakan, pembebasan denda PBB-P2 tersebut dilakukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Melalui Keputusan Walikota, berkaitan dengan denda tunggakan PBB-P2 dari kurun waktu 2002 sampai dengan 2024 dihapuskan. Artinya warga hanya membayar pokoknya saja,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat stimulus fiskal dan bukan pengampunan pajak. Oleh karenanya, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PBB, namun tanpa tambahan denda.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik, terhadap sistem perpajakan daerah,” ujarnya.
Ia berharap melalui kebijakan tersebut
dapat menggerakkan kembali kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga tengah menyiapkan skema lanjutan untuk pemberian penghargaan bagi warga yang taat membayar pajak.
Langkah tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian insentif atau penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan tepat waktu membayar pajak.
“Jadi kita sedang membuat skema dan konsepnya, agar ada reward khusus kepada masyarakat yang membayar tepat waktu,” ungkapnya.
Diakuinya bahwa langkah tersebut harus benar-benar diperhitungkan dengan baik. Ini terutama dari sisi aturan dan kebijakan kepada masyarakat secara umum.
Ia menambahkan, berdasarkan data BPPRD hingga akhir Juni 2025, tercatat realisasi pembayaran PBB-P2 Kota Metro mencapai angka 30 persen dari target yang ditetapkan.
Diakuinya bahwa pasca pembebasan denda tersebut terjadi peningkatan atas perolehan PBB-P2 tersebut.
“Iya, alhamdulillah dari kebijakan ini ada peningkatan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Meskipun belum signifikan, tetapi efeknya mulai terasa,” katanya.
Oleh karenanya melalui camat dan lurah pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi terkait kebijakan pembebasan denda PBB-P2 tersebut kepada masyarakat.
“Selain melalui tatap muka dan pertemuan komunitas, informasi pembebasan denda pajak ini juga telah disampaikan melalui media sosial dan publikasi resmi Pemkot Metro,” ujarnya.
Ia berharap dengan kebijakan tersebut masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Terlebih pembebasan denda PBB-P2 akan berakhir pada pertengahan Oktober 2025 mendatang.(Ria Riski A.P)


















Discussion about this post