KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro membuka pelayanan pengaduan kepada masyarakat.
Di mana layanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mendapatkan gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Adapun laporan gangguan tersebut dapat disampaikan melalui ke saluran pengaduan resmi milik Pemerintah Kota Metro.
Demikian disampaikan Kepala Disos Kota Metro, Sri Amanto melalui Sekretaris Dinas Sosial Kota Metro, Mulia Apriani.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan gangguan ODGJ.
Adapun masyarakat bisa melaporkan gangguan tersebut pada Call Center 112.
“Call Center ini selalu siaga 24 jam. Melalui Call Center ini nanti akan diarahkan ke Dinas Sosial untuk penyelesaiannya,” terangnya.
Menurutnya, penanganan masalah ODGJ telah dilakukan Disos bersama OPD terkait. Diantaranya Dinas Sosial, Sat Pol PP, Disdukcapil dan Dinkes melalui Puskesmas Metro.
Penanganan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni dilakukan pemindahan ke Pos Sat Pol PP. Kemudian tim akan melakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh tenaga medis Dinas Kesehatan.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan biometrik untuk mengetahui identitas asli ODGJ oleh Dinas Dukcapil.
“Setelah diketahui identitasnya dan dipastikan fisiknya layak, maka akan diantar atau dipulangkan kepada pihak keluarganya,” paparnya.
Ia mencontohkan seperti penanganan ODGJ yang dilakukan beberapa hari lalu. Di mana ODGJ tersebut diketahui berada di lokasi Kantor Walikota Metro.
Setelah dilakukan penelusuran oleh tim gabungan, diketahui ODGJ tersebut merupakan warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung bernama Bambang Toni Irawan.
“Sebelumnya kami mendapat laporan ada ODGJ di depan Kantor Wali Kota dan seputaran Taman Merdeka Metro. Dari laporan itu kami langsung turun bersama Sat Pol-PP, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan,” paparnya.
Setelah diketahui identitasnya, pihaknya kemudian langsung mengantarkan ODGJ tersebut ke keluarganya di Bandar Lampung.(Ria Riski A.P)

















Discussion about this post