• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Korupsi Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Bertambah Kejari Tahan AR

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
10 April 2025 | 20 : 57
in Tubaba
0
Korupsi Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Bertambah Kejari Tahan AR
3.3k
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translamoung.ID)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Nyi Ayu Risha Amanta (AR) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejari Tubaba kepada AR, pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Setelah sebelumnya menetapkan Heri Yunizar (HY) sebagai tersangka terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal, dan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana, beserta Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan secara resmi Nyi Ayu Risha Amanta (AR) yang dulunya selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan April 2023 ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 440/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta yang dikeluarkan oleh Kajari Tubaba.

“Tersangka juga kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -440/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta” kata Kajari Tubaba Mochammad Iqbal kepada media melalui press releasenya.

Kajari memaparkan, adapun kronologis bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Tubaba Nomor 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 04 Maret 2024 tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp. 655.679.499.

Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau rekening Kas Daerah, namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung karena anggaran APBD belum turun.

“Namun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debet BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA” Jelasnya.

Iqbal menjelaskan, berdasarkan Lapdu oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada tanggal 15 Januari 2024 perihal Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tubaba Tahun 2022 yang mana terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada UPTD Pasar Pulung Kencana yang dikepalai oleh Sdr.Heri, yang mana hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024, Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Pertama Nomor PRINT-01.a/L.8.23/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024, Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kedua Nomor PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/11/2024 tanggal 14 November 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD Tahun Anggaran 2022 pada Diskoperindag Kabupaten Tubaba, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Heri Yunizar selaku Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada Tahun 2022 (Saat ini sedang menjalani persidangan) bersama-sama dengan Sdri. Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan April 2023” Ungkapnya.

Lanjut dia, Perbuatan Sdr. Heri Yunizar dan Sdri. Nyi Ayu Risha Amanta dalam mengelola APBD tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga berdasarkan LHP Investigatif yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah ditemukan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 663.048.992.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut yaitu Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” Imbuhnya (Dirman)

Related Posts

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.
Tubaba

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

2 minggu ago
Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret
Tubaba

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

1 bulan ago
Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan
Tubaba

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

1 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Parah, Honor Petugas Posko Covid-19 Macet, Kepala BPBD Tak Gubris Warning Bupati

14 Mei 2020 | 03 : 00
Dukung Gerakan Polri, Warga Desa DKM Antusias Ikut Kegiatan Vaksinasi

Dukung Gerakan Polri, Warga Desa DKM Antusias Ikut Kegiatan Vaksinasi

25 Februari 2022 | 14 : 00
PJ Bupati Tubaba Terima Penghargaan Opini WTP Ke 11

PJ Bupati Tubaba Terima Penghargaan Opini WTP Ke 11

22 September 2022 | 21 : 07
PSMTI Siap Berkolaborasi Bersama PWI Lampura

PSMTI Siap Berkolaborasi Bersama PWI Lampura

4 Juli 2022 | 09 : 27
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!