KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kota Metro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke distributor Minyakita di Kota Metro.
Sidak dilakukan menyusul dugaan peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran di beberapa daerah. Kali ini dikakukan Tim Satgas dari Polres Metro ke salah satu gudang distributor Minyakita di Jl. AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, pada Senin 17 Maret 2025.
Dikonfirmasi awak media Kepala Satgas Pangan Kota Metro, IPDA Solihin, mengatakan operasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
Sidak juga dilakukan menyusul instruksi Kapolri untuk mengawasi distribusi dan volume Minyakita di pasaran.
“Kami menjalankan instruksi Kapolri, untuk memastikan distribusi Minyakita sesuai standar. Kami fokus pada volume kemasan,” terangnya.
Terlebih, kata dia, di beberapa daerah ditemukan kecurangan Minyakita botolan yang volumenya tidak sesuai dari takaran seharusnya.
“Karena di beberapa daerah ditemukan kasus pengurangan takaran. Tentunya merugikan masyarakat. Kami tidak ingin hal tersebut terjadi di Metro,” kata
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro.
Sementara dalam sidak tersebut, tim Satgas Pangan melakukan pengambilan sampel secara acak. Yakni dari beberapa toko dan distributor, termasuk Toko Sunny.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan sementara, tidak menemukan adanya indikasi kecurangan dalam takaran Minyakita di Metro.
“Kami sudah sampling, dan langsung mengukur volumenya. Sejauh ini, tidak ditemukan Minyakita yang volumenya kurang dari yang tertera di kemasan. Tetapi, pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” jelasnya.
Kendati belum ditemukan pelanggaran di Metro, ia mengaku bahwa Satgas Pangan tetap akan melakukan pengawasan secara ketat. Ia jiga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Kemudian melaporkan jika menemukan minyak goreng bersubsidi yang volume tidak sesuai.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan Minyakita dengan volume yang berkurang. Pengawasan ini penting, agar hak masyarakat atas minyak goreng bersubsidi tetap terjaga,” tukasnya.
Sementara itu, pemilik Toko Sunny, Rasifanima, mengaku pernah menemukan Minyakita botolan yang volumenya berkurang dari standar.
“Iya dulu saya pernah menerima Minyakita botolan dengan label 900 ml, tetapi setelah ditimbang isinya hanya sekitar 750-800 ml. Karena itu melanggar aturan, saya langsung kembalikan barang tersebut ke distributor,” paparnya.
Rasifanima juga menekankan bahwa dirinya selalu menjual minyak goreng sesuai prosedur. Sehingga tidak tersangkut masalah hukum.
“Saat ini kita menjual Minyakita dengan harga Rp 188.000 per dus isi 12 liter. Sekarang masyarakat juga lebih jeli, mereka selalu bertanya dulu sebelum membeli. Seperti kalau ada harga yang mencurigakan, pasti ditanya lebih lanjut,” pungkasnya. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post