Translampung.id, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi para pegawai Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang bekerja diLingkup Pemkab Lamsel.
Hal itu, dikatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama usai memimpin Rapat koordinasi Pembahasan Kesiapan Operasional Angkutan Lebaran dan Arus Mudik tahun 2025 yang berlangsung di Aula Krakatau, Jumat (14/3/2025).
“Untuk THR tahun ini bagi para THLS, itu ada nanti tanya sama Sekda secara tehnisnya,” kata Bupati yang diamanini Sekda Intji Indiarti.
Terpisah Kepala BPKAD Lamsel Wahidin Amin menjelasakan, untuk THR bagi pegawai non PNS itu secara aturan resminya tidak ada.Tetapi, THR bagi pegawai non PNS diberikan sesuai kebijakan kepala daerah terhadap pegawai THLS.
“Besaran THR sama seperti tahun sebelumnya, yakni 500 ribu diberikan H-7 sebelum lebaran,” kata Wahidin Amin.
THR itu diberikan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian bagi para THLS yang bekerja dilungkup Pemkab Lamsel untuk hari raya.
“Mudah-mudahan THR yang diberikan bermanfaat bagi mereka disaat Hari Raya,” pungkasnya.(Johan)



















Discussion about this post