Lampung Utara, Translampung.Id – Bejat, Bocah berusia 2.5 tahun di Lampung Utara dirudapakasa ayah kandung nya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan ID (65) warga Kecamatan Tanjung Raja tersebut, dilakukan terhadap anak kandung nya sendiri yang berusia 2.5 tahun, saat istri nya, ibu kandung dari korban tengah bekerja didaerah bukit kemuning selama empat bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang merupakan istri ke 3 dari pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
” Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura bergerak cepat menangkap tersangka,” kata Ipda Darwis
Tanpa perlawanan, tersangka kita amankan di kediamannya pada malam hari,” ujar Ipda Darwis, Jumat (7/3/2025).
Saat diinterogasi, lanjut Ipda Darwis, pelaku Id mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tegas Darwis
Terkuak nya kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.(EK)

















Discussion about this post